LAPORAN TUGAS PKN
Tentang
"PRESIDEN"
DISUSUN
OLEH:
·
ALFIAN
PAMUNGKAS SAKAWIGUNA
·
BAGAS
ADI PRATAMA
·
NENG
DINA MARDIANI
·
YUNI
NURMILASARI
KELAS:
X-5
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya laporan laporan makalah
tentang Presiden ini dapat diselesaikan. Laporan ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata pelajaran PKN. Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang
telah membantu kami dalam pembuatan laporan ini.
Adapun penulisan makalah ini
bertujuan untuk mengetahui tentang Presiden. Dalam penulisan laporan ini, berbagai hambatan telah kami alami. Oleh karena
itu, terselesaikannya laporan ini tentu saja bukan hanya karena kemampuan kami semata-mata.
Namun karena adanya dukungan dan bantuan dari pihak-pihak yang terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut,
perlukiranya penulis dengan ketulusan hati
mengucapkan terimakasih kepada Bapak Pengajar Mata Pelajaran PKN kelas X-5 yaitu Bapak Isda yang telah membimbing.
Dalam penyusunan laporan ini,
saya menyadari pengetahuan dan pengalaman
kami masih sangat terbatas dan jauh dari. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan
adanya kritik dan saran dari berbagai pihak agar laporan ini menjadi lebih baik
dan bermanfaaat.
Akhir kata dari kami, kami ucapkan terimakasih.
Cibadak, 12 Mei
2012
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTA...............................................................................................
DAFTAR ISI..............................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang......................................................................................
2.
Tujuan....................................................................................................
BAB
2 PEMBAHASAN
1.
Pengertian Presiden ..............................................................................
2.
Sejarah Ke Presidenan di Indonesia..................................................
3.
Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden .......................................
4. Syarat-syarat untuk menjadi seorang
presiden dan wakil presiden......
5. Sumpah dan Janji Presiden
BAB
3 PENUTUP
a. Kesimpulan
...........................................................................................
b. Saran
.....................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara
bersama-sama disebut lembaga
kepresidenan Indonesia) memiliki sejarah yang hampir sama tuanya
dengan sejarah
Indonesia. Dikatakan hampir sama sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa
Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Indonesia
memiliki konstitusi yang
menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan (|UUD 1945)dan lembaga
kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga
kepresidenan yang bersejarah dimulai.
Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia
memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas
pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui
lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat
konstitusi. Peraturan di bawah
konstitusi hanya mengatur sebagian kecil dan itupun letaknya tersebar dalam
berbagai jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berbeda dengan lembaga legislatif dan
lembaga yudikatif yang
memiliki undang-undang mengenai
susunan dan kedudukan lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan
periodisasi juga memerlukan pencermatan lebih lanjut.
Oleh sebab lembaga kepresidenan sebagian besar diatur
dalam konstitusi, maka pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut
pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing
konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesulitan di
setidaknya dua kurun waktu. Pertama, periode antara tahun1949–1950 ketika
ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, antara 1999–2002 ketika
konstitusi mengalami pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang masih
terus berlangsung, maka pembahasan artikel hanya akan dibatasi sampai
tahun 2008 atau
setidak-tidaknya pertengahan 2009.
1.2 Tujuan
Untuk mengetahui
lebih dalam tentang Presiden, terutama Presiden Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Presiden
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
Sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai
kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugaspemerintah sehari-hari.
Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Presiden di Indonesia digaji sekitar
60 juta per bulan.
2.2 Sejarah
Ke Presidenan di Indonesia
Periode 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950 adalah
periode berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, yang kelak kemudian disebut sebagai UUD 1945. Periode
ini dibagi lagi menjadi dua masa yaitu, pertama, antara 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 saat
negara Indonesia berdiri sendiri, dan kedua antara 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 saat
negara Indonesia bergabung sebagai negara bagian dari negara federasi Republik Indonesia Serikat.
Menurut UUD 1945, lembaga kepresidenan, yang bersifat
personal, terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden. Lembaga ini
dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan
memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Sebelum menjalankan tugasnya lembaga ini
bersumpah di hadapan MPR atau DPR.
Menurut UUD 1945:
1)
Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan
2)
Presiden dibantu oleh satu orang wakil
presiden
3)
Wakil presiden menggantikan presiden
jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya
8)
Presiden menyatakan perang dan
membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
9)
Presiden menyatakan keadaan bahaya
12)Presiden
memberi gelar dan tanda kehormatan
15)Presiden
berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang dalam keadaan mendesak.
Pada 18 Agustus 1945, untuk
pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dalam masa
peralihan ini kekuasaan presiden sangat besar karena seluruh kekuasaan MPR,
DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh presiden dengan
bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Namun tugas berat juga dibebankan kepada presiden untuk mengatur dan
menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD 1945.
Hanya beberapa
bulan pemerintahan, KNIP yang menjadi pembantu presiden dalam menjalankan
kekuasaan MPR, DPR, dan DPA meminta kekuasaan yang lebih. Hal itu kemudian
direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan untuk menetapkan
haluan negara dan membentuk UU melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang
dikeluarkan pada 16
Oktober 1945. Kurang dari
sebulan, kekuasaan presiden berkurang dengan terbentuknya Kabinet Syahrir I yang
tidak lagi bertanggung jawab kepadanya melainkan kepada Badan Pekerja KNIP.
Pada tahun-tahun berikutnya ketika keadaan darurat, 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, presiden
mengambil alih kekuasaan lagi. Begitu pula antara 29 Januari 1948 – 27 Desember 1949 kabinet
kembali bersifat presidensial (bertanggung
jawab kepada presiden).
Saat
pemerintahan, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan, di Yogyakarta lumpuh
dan tidak dapat menjalankan tugasnya saat Agresi Militer Belanda II. Walau
ditawan musuh, nampaknya lembaga ini tidak bubar. Sementara pada saat yang
sama, atas dasar mandat darurat yang diberikan sesaat sebelum kejatuhan
Yogyakarta, suatu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia(PDRI) yang
didirikan di pedalaman Sumatera (22
Desember 1948 – 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah. Kondisi inilah yang
menimbulkan pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab
pemerintahan darurat itupun memiliki pimpinan pemerintahan (atau lembaga
kepresidenan) dengan sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. Hal inilah yang sering
menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan mengenai status pemerintah
darurat dan status ketua pemerintah darurat.
Bagi sebagian
pihak, PDRI dan juga Ketua Pemerintahan Darurat adalah penerima tongkat estafet
pemerintahan dan kepemimpinan nasional saat pemerintahan di ibukota tertawan
musuh. Oleh karena itu kedudukannya tidak bisa diabaikan. Apalagi pada 13 Juli 1949, Ketua
Pemerintah Darurat Syafruddin Prawiranegara secara
resmi menyerahkan kembali mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta yang
pulang dari tawanan musuh. Namun bagi pihak lain, tidak mundurnya presiden dan
wakil presiden secara resmi menunjukkan tongkat estafet pemerintahan dan
kepemmpinan nasional tetap dipegang oleh Soekarno dan
Mohammad Hatta yang tertawan. Apalagi perundingan-perundingan, seperti Perjanjian
Roem-Royen, dilakukan dengan pemerintahan dan lembaga kepresidenan
tertawan bukan dengan pemerintah darurat.
2.3 Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden
antara lain:
§ Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
§ Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR
serta mengesahkan RUU menjadi UU.
§ Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
§ Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
§ Menyatakan
keadaan bahaya.
§ Mengangkat duta
dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
§ Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
§ Memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
§ Memberi gelar,
tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
§ Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
§ Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
§ Mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2.4 Syarat-syarat untuk menjadi
seorang presiden dan wakil presiden.
Sebagai berikut :
1) Warga Negara Indonesia
2) Telah berusia 40 tahun
3) Bukan orang yang sedang dicabut
haknya untuk dipilih dalam pemilihan umum
4) Bertakwa kepada tuhan yang maha esa
5) Setia kepada cita –cita proklamasi
17 agustus 1945, pancasila, dan UUD 1945
6) Memiliki visi kenegarawanan yang
berdasar pada komitmen yang kuat terhadap persatuan dan kesatuan bangsa
7) Bersedia menjalankan haluan Negara
menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis dan putusan-putusan
Majelis.
8) Berwibawa
9) Jujur
10) Cakap
11) Adil
12) Dukungan dari rakyat yang tercermin
dalam MPR
13) Tidak pernah terlibat, baik langsung
maupun tidak langsung dalam kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, seperti G30S/PKI atau
organisasi terlarang lainnya.
14) Tidak sedang menjalankan hukumn
pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena
tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya 5 tahun.
15) Tidak terganggu jiwa atau
ingatannya.
(Dalam
pasal 1 ayat 2 di jelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden selain
memenuhi persyaratan diatas juga harus
melaporkan daftar seluruh kekayaannya.)
2.5 Sumpah dan Janji Presiden
1) Sumpah Presiden
(Wakil Presiden) :
"Demi
Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2) Janji Presiden
(Wakil Presiden) :
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wekuasaan
untuk akil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa."
Dalam
system pemerintahan kabinet parlementer, umumnya presiden hanya sebagai kepala
Negara, sedangkan dalam cabinet presidensial disamping sebagai kepala Negara
juga sebagai kepala eksekutif.
Presiden
adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam Negara. Untuk menjalankan
undang-undang, presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan
pemerintah. Presiden adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintah Negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada ditangan
presiden.
Dalam hal
pemilihan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi di
Indopnesia, dilantiikn menjadi presiden dan wakil presiden. Jika dalam pemilu
tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara tebanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai presiden dan
wakil presiden.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
Sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai
kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugaspemerintah sehari-hari.
Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Presiden di Indonesia digaji sekitar
60 juta per bulan.
3.2 Saran
Dengan
adanya presiden di dalam suatau nbegara, diharapkan pemerintahan Negara
tersebut bisa lebih teratur dan bisa mencapai tujuan Negara tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan
Kewarganegaraan: Membangun Karakter Bangsa (untuk kelas X SMA/SMK/MA) Penerbit
Grafindo